Tasykil.com – Hallo semuanya, ulasan yang akan admin berikan kepada kalian semua mengenai 46 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya Oleh OJK.
Sekarang ini sudah banyak pinjol yang kalian temukan, pada tahun 2020 kemarin, jumlah pinjol yang terdaftar OJK mencapai 149.
Namuan pada tahun sekarang ini, dimana tadinya 149 pinjol yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini tinggal 103 pinjol yang masih terdaftar.
Berarti, 46 pinjol yang dulunya terdaftar oleh OJ, sekarang surat izinnya telah dicabut, pinjol mana saja yang sudah tidak terdaftar lagi.
Bagi kalian yang ingin mengetahui ulasan dari admin, maka kalian bisa menyimak pembahasan yang akan admin jelaskan kali ini.
Inilah Daftar 46 Pinjol yang Sudah Dicabut Izinnya Oleh OJK
Jumlah pinjman online (pinjol) pada tahun 2020, tercatat ada 149 pinjmana online yang sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.
Namun, pada tahun 2022 kini jumlah pinjol yang masih terdaftar dan berizin oleh OJK telah berkurang, sekarang ini di ketahui ada 103 pinjol yang masih memiliki surat izin.
Dicabutnya surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan pasti ada alasannya, mulai dari pihak pinjol yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Akan tetapi, kalian tidak perlu khwatir, sebab masih ada 103 pinjol yang masih terdaftar dan memiliki surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, di sini admin akan memberikan daftar 46 pinjol yang sudah dicabut izinnya oleh OJK yang bisa kalian simak di bawah ini.
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi.
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indo
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Digital Tunai Kita
- PT Kapital Boost Indonesia
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
Berikut 46 pinjol yang sudah tidak terdaftar oleh OJK, kalian bisa menyimaknya dan mengetahui mana saja pinjol yang sudah tidak berizin OJK.
Penutup
Bagaimana dengan ulasan yang telah admin berikan kepada kalian mengenai 46 Pinjol Ini Sudah Dicabut Izinnya Oleh OJK yang bisa kalian pelajari.
Bagi kalian yang menyukai artikel admin, maka kalian bisa mengunjungi Tasykil.com, di sana ada berbagai pembahasan yang bisa kalian pelajari.